14 Mei 2011
Kepada :
Yth. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK.
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Perihal :
JAWABAN DARI TERGUGAT DALAM
PERKARA
GUGATAN
NOMOR :No.
123/Pdt.G/2011/PN.YK.
Dengan hormat,
Kami yang
bertanda tangan di bawah ini,
1. Ginanjar Julian Azizi
2. Ni Made Nia Sylviana
3. Chairil Meivandri Adlan
Merupakan Kuasa Hukum Tergugat yang berkedudukan di Kantor Garuda Law Firm yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar.
Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai
cukup tertanggal 25 Oktober 2012,
bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum Sofia Latdalam Borutnaban, Swasta, lahir pada 11 Desember 1968 di
Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No.
43928766-12-4-002; bertempattinggal di Jalan Karang Bendo, Kelurahan Candi, Kecamatan Condong Catur, Kabupaten Sleman, Propinsi Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
melawan :
Rhoma Irama Berdendang, Swasta, pemilik usaha Adi Karya, bertempat tinggal
di Jalan Sultan Hasanudin 245, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis,
Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Yang terhadap
Surat Gugatan Penggugat tertanggal 10 Maret 2012 (selanjutnya disebut “Surat Gugat”),
dengan ini Tergugat menyampaikan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut:
I.
DALAM
EKSEPSI
Bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama
Gugatan Kuasa Hukum Penggugat, maka Gugatan Tersebut patut dan layak disebut
sebagai Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan dalih/alasan bahwa
menurut asas actor sequitur forum rei
yang berdasarkan pada Pasal 118 ayat (1) HIR, seharusnya para pihak penggugat
dalam mengajukan gugatan harus melihat kewenangan pengadilan mana yang
berwenang, dalam surat gugatan ini seharusnya dilakukan/diajukan di tempat pihak
Tergugat yaitu di PN Bali, sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa
perkara ini.
Bahwa berdasarkan segala fakta sebagaimana yang telah
diuraikan di atas, maka sehubungan dengan Eksepsi tersebut, Kami memohon kepada
Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan
menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).
II.
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Bahwa pada
prinsipnya, Tergugat menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana
yang terdapat di dalam surat gugatannya tertanggal 10 Maret 2011, kecuali yang
secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat sepanjang tidak merugikan
kepentingan Tergugat.
2.
Bahwa semua
uraian dan dalil Tergugat dalam Eksepsi di
atas berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban pokok
perkara ini.
3.
Bahwa
dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam Eksepsi mohon kiranya dijadikan
pertimbangan Majelis Hakim dalam pokok perkara ini.
4. Bahwa pada bulan Januari 2012,
pihak Tergugat telah memberitahukan kepada pihak Penggugat bahwa usahanya
bangkrut karena mengalami kerugian yang sangat besar. Di tengah-tengah kondisi
perekonomiannya yang hancur, pihak Tergugat tetap beritikad baik untuk melunasi
hutangnya, hanya saja membutuhkan tambahan waktu dari Penggugat untuk
mengumpulkan jumlah uang sebesar US$3.000.000.
5. Bahwa pihak Penggugat telah
mengabaikan itikad baik dari Tergugat dengan hanya memberikan jangka waktu 1
bulan, yang tentunya sangat tidak memungkinkan untuk mengumpulkan uang sejumlah
US$3.000.000 dalam jangka waktu sesingkat itu.
6. Bahwa pihak Tergugat tidak
menerima surat tagihan hutang sebagaimana yang telah disebutkan oleh pihak
Penggugat. Penagihan hanya dilakukan oleh pihak Penggugat dengan cara
mendatangi langsung tempat kediaman pihak Tergugat.
7. Bahwa di saat penagihannya
itu, pihak Penggugat melakukannya dengan membentak-bentak pihak Tergugat dan
memberikan ancaman-ancaman yang membahayakan. Hal itu mengakibatkan tekanan
yang mendalam, kewaspadaan yang berlebihan dan rasa tidak aman, serta gangguan berupa depresi berat pada
kondisi kejiwaan Tergugat.
8. Bahwa pihak Tergugat menolak
atas denda yang hendak dibebankan oleh pihak Penggugat kepadanya, karena tidak ada
kesepakatan di antara Penggugat dan Tergugat terlebih dahulu mengenai hal
tersebut serta tidak dimuat di dalam isi perjanjian.
9. Bahwa pihak Penggugat terlalu
berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh harta atau aset pihak Tergugat
baik berupa rumah, mobil, motor, dan sebagainya. Mengingat pihak Tergugat
sedang dalam kondisi bangkrut, sehingga tentunya hal ini sangat memberatkan
bagi pihak Tergugat.
Berdasarkan dalil-dalil yang telah
disebutkan di atas, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK., untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
I.
DALAM
EKSEPSI:
1. Menerima
dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan
secara hukum bahwa Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangani Penggugat (Sdr.
Rhoma Irama Berdendang) dan Kuasa Hukumnya adalah tidak memenuhi persyaratan dan ditolak sebagai Surat Gugatan,
karena dengan adanya asas actor sequitur
forum rei yang berdasarkan pada Pasal 118 ayat (1) HIR, surat gugatan ini
seharusnya dilakukan/diajukan di kediaman pihak Tergugat yaitu di PN Bali,
sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. Oleh karenanya,
Gugatan harus dinyatakan batal dan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan
sebagai tidak dapat diterima (niet
ovenkelijk verklaard).
II.
DALAM
POKOK PERKARA:
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Tergugat.
2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau
setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ovenkelijk verklraad).
3. Memberikan jangka waktu yang lama untuk pihak Tergugat
dalam mengumpulkan uang sampai pihak Tergugat mampu untuk melunasi segala hutangnya
kepada penggugat.
4. Menyatakan bahwa pengenaan denda yang hendak dilakukan
oleh pihak Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima.
5. Menyatakan bahwa sita jaminan berupa seluruh harta atau aset pihak
Tergugat baik berupa rumah, mobil, motor, dan sebagainya sebagaimana yang
dimuat dalam Surat Gugatan tidak dapat dilakukan.
6.
Membebankan segala
biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak Penggugat.
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).
Demikian NOTA KEBERATAN dan JAWABAN ini kami ajukan. Atas perhatian Yang
Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2012/PN.YK.,
kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 14 Mei 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat,
Ginanjar Julian Azizi Chairil Meivandri Adlan
Ni Made Nia Sylviana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar