Minggu, 16 Desember 2012

contoh eksepsi dan jawaban


14 Mei 2011
Kepada :
Yth. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK.
Pengadilan Negeri Yogyakarta

        Perihal : JAWABAN DARI TERGUGAT DALAM PERKARA
GUGATAN NOMOR :No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Ginanjar Julian Azizi
2. Ni Made Nia Sylviana
3. Chairil Meivandri Adlan

Merupakan Kuasa Hukum Tergugat yang berkedudukan di Kantor Garuda Law Firm yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar. Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai cukup tertanggal 25 Oktober   2012, bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum Sofia Latdalam Borutnaban, Swasta, lahir pada 11 Desember 1968 di Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No. 43928766-12-4-002; bertempattinggal di Jalan Karang Bendo, Kelurahan Candi, Kecamatan Condong Catur, Kabupaten Sleman, Propinsi Yogyakarta; 
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

melawan :
Rhoma Irama Berdendang, Swasta, pemilik usaha Adi Karya, bertempat tinggal di Jalan Sultan Hasanudin 245, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;  
Selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Yang terhadap Surat Gugatan Penggugat tertanggal 10 Maret 2012 (selanjutnya disebut “Surat Gugat”), dengan ini Tergugat menyampaikan Eksepsi dan Jawaban sebagai berikut:

I.                   DALAM EKSEPSI
Bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama Gugatan Kuasa Hukum Penggugat, maka Gugatan Tersebut patut dan layak disebut sebagai Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan dalih/alasan bahwa menurut asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada Pasal 118 ayat (1) HIR, seharusnya para pihak penggugat dalam mengajukan gugatan harus melihat kewenangan pengadilan mana yang berwenang, dalam surat gugatan ini seharusnya dilakukan/diajukan di tempat pihak Tergugat yaitu di PN Bali, sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.
Bahwa berdasarkan segala fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sehubungan dengan Eksepsi tersebut, Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

II.                DALAM POKOK PERKARA

1.      Bahwa pada prinsipnya, Tergugat menolak semua dalil yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana yang terdapat di dalam surat gugatannya tertanggal 10 Maret 2011, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat sepanjang tidak merugikan kepentingan Tergugat.
2.      Bahwa semua uraian dan dalil Tergugat dalam Eksepsi di atas berlaku dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Jawaban pokok perkara ini.
3.      Bahwa dalil-dalil yang telah kami sampaikan dalam Eksepsi mohon kiranya dijadikan pertimbangan Majelis Hakim dalam pokok perkara ini.
4.      Bahwa pada bulan Januari 2012, pihak Tergugat telah memberitahukan kepada pihak Penggugat bahwa usahanya bangkrut karena mengalami kerugian yang sangat besar. Di tengah-tengah kondisi perekonomiannya yang hancur, pihak Tergugat tetap beritikad baik untuk melunasi hutangnya, hanya saja membutuhkan tambahan waktu dari Penggugat untuk mengumpulkan jumlah uang sebesar US$3.000.000.
5.      Bahwa pihak Penggugat telah mengabaikan itikad baik dari Tergugat dengan hanya memberikan jangka waktu 1 bulan, yang tentunya sangat tidak memungkinkan untuk mengumpulkan uang sejumlah US$3.000.000 dalam jangka waktu sesingkat itu.
6.      Bahwa pihak Tergugat tidak menerima surat tagihan hutang sebagaimana yang telah disebutkan oleh pihak Penggugat. Penagihan hanya dilakukan oleh pihak Penggugat dengan cara mendatangi langsung tempat kediaman pihak Tergugat.
7.      Bahwa di saat penagihannya itu, pihak Penggugat melakukannya dengan membentak-bentak pihak Tergugat dan memberikan ancaman-ancaman yang membahayakan. Hal itu mengakibatkan tekanan yang mendalam, kewaspadaan yang berlebihan dan rasa tidak aman,  serta gangguan berupa depresi berat pada kondisi kejiwaan Tergugat.
8.      Bahwa pihak Tergugat menolak atas denda yang hendak dibebankan oleh  pihak Penggugat kepadanya, karena tidak ada kesepakatan di antara Penggugat dan Tergugat terlebih dahulu mengenai hal tersebut serta tidak dimuat di dalam isi perjanjian.
9.      Bahwa pihak Penggugat terlalu berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh harta atau aset pihak Tergugat baik berupa rumah, mobil, motor, dan sebagainya. Mengingat pihak Tergugat sedang dalam kondisi bangkrut, sehingga tentunya hal ini sangat memberatkan bagi pihak Tergugat.

Berdasarkan dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, maka kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK., untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

I.                   DALAM EKSEPSI:
1.    Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara hukum bahwa Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangani Penggugat (Sdr. Rhoma Irama Berdendang) dan Kuasa Hukumnya adalah tidak memenuhi persyaratan dan ditolak sebagai Surat Gugatan, karena dengan adanya asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada Pasal 118 ayat (1) HIR, surat gugatan ini seharusnya dilakukan/diajukan di kediaman pihak Tergugat yaitu di PN Bali, sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini. Oleh karenanya, Gugatan harus dinyatakan batal dan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan sebagai tidak dapat diterima (niet ovenkelijk verklaard).

II.                DALAM POKOK PERKARA:

PRIMAIR :
1.      Menerima dan mengabulkan seluruh jawaban Tergugat.
2.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan tidak dapat diterima untuk seluruhnya (niet ovenkelijk verklraad).
3.      Memberikan jangka waktu yang lama untuk pihak Tergugat dalam mengumpulkan uang sampai pihak Tergugat mampu untuk melunasi segala hutangnya kepada penggugat.
4.      Menyatakan bahwa pengenaan denda yang hendak dilakukan oleh pihak Penggugat ditolak dan tidak dapat diterima.
5.      Menyatakan bahwa sita jaminan berupa seluruh harta atau aset pihak Tergugat baik berupa rumah, mobil, motor, dan sebagainya sebagaimana yang dimuat dalam Surat Gugatan tidak dapat dilakukan.
6.      Membebankan segala biaya yang timbul dari perkara ini kepada pihak Penggugat.

SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya(ex aequo et bono).

Demikian NOTA KEBERATAN dan JAWABAN ini kami ajukan. Atas perhatian Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2012/PN.YK., kami ucapkan terima kasih.


                             Yogyakarta, 14 Mei 2011
Hormat kami,
Kuasa Hukum Tergugat,




Ginanjar Julian Azizi                                                                                  Chairil Meivandri Adlan





Ni Made Nia Sylviana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar