Yogyakarta, 20 Juni 2011
Kepada
:
Yth.
Majelis Hakim
Pemeriksa
Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK.
Pengadilan
Negeri Yogyakarta
Perihal :
KESIMPULAN DARI TERGUGAT DALAM PERKARA
GUGATAN NOMOR :No. 123/Pdt.G/2011 /PN.YK.
Dengan
hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Ginanjar
Julian Azizi
2. Ni Made
Nia Sylviana
3. Ayu
Gilang Kencana
Merupakan Kuasa Hukum Tergugat yang berkedudukan di Kantor Garuda Law Firm yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar.
Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai
cukup tertanggal 25 Oktober 2012,
bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum Sofia Latdalam Borutnaban, swasta, lahirpada 11 Desember 1968 di
Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No.
43928766-12-4-002; bertempat tinggal di Jalan Karangbendo,
Kelurahan Candi, Kecamatan Condong Catur, Kabupaten Sleman, Propinsi Yogyakarta:
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
Masing-masing
adalah ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM
pada Kantor GARUDA LAW
FIRM yang beralamat di Garuda
Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar. Bali, 83554 berdasarkan kekuatan
Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai cukup tertanggal 25 Oktober 2012, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama klien kami Sofia Latdalam Borutnaban, swasta,
lahir pada 11 Desember 1968 di Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia;
Pemegang KTP No. 43928766-12-4-002; bertempat tinggal di Jalan karang bendo,
Kelurahan candi, Kecamatan condong catur
Kabupaten sleman, Propinsi Yogyakarta. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan
kesimpulan dalam perkara perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK., dan untuk
mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian
perkara, maka sistematikannya kami susun sebagai berikut:
I.
TENTANG
JAWABAN ATAS GUGATAN
II.
DUPLIK
III.
PEMBUKTIAN
a.
TENTANG
ALAT BUKTI DARI PENGGUGAT
b.
TENTANG
ALAT BUKTI DARI TERGUGAT
IV. POKOK KESIMPULAN
TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN
I. TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN
DALAM
EKSEPSI:
“Bahwa setelah membaca dengan
cermat dan seksama Gugatan Kuasa Hukum Penggugat, maka Gugatan Tersebut patut
dan layak disebut sebagai Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan
dalih/alasan bahwa menurut asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada
Pasal 118 ayat (1) HIR, seharusnya para pihak penggugat dalam mengajukan
gugatan harus melihat kewenangan pengadilan mana yang berwenang, dalam surat
gugatan ini seharusnya dilakukan/diajukan di tempat pihak Tergugat yaitu di PN
Bali, sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.”
“Bahwa berdasarkan segala
fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sehubungan dengan Eksepsi
tersebut, Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).”
Bahwa dalam eksepsi yang dibuat kami dari pihak tergugat dapat ditolak dan
tidak diajukan karena ketika diteliti lebih lanjut dalam perjanjian memang
tertera dalam perihal sengketa yang berbunyi “jika terjadi perselisihan maka PN
Yogyakarta sebagai tempat untuk beracara”
DALAM POKOK PERKARA:
·
Bahwa tergugat meyangkal
dalil-dalil yang dikemukakan pihak Penggugat
·
Dalil Tergugat dalam pokok
perkara posita 1 “Bahwa benar pada tanggal 15 Juli 2009 telah dilakukan
perjanjian jual beli lukisan dan rekaman album musik antara Penggugat dengan
Tergugat.”
·
Dalil Tergugat dalam pokok
perkara posita 2 “Bahwa benar dalam perjanjian dijelaskan Penggugat menjual 4
(empat) unit karya seni masterpieces dunia kepada tergugat dengan harga total
US$ 7.000.000,00 (seven million United States of America dollars/tujuh juta
dollar Amerika Serikat).”
·
Dalil Tergugat dalam jawaban
“Bahwa tidak benar Penggugat memberikan jangka waktu 1 bulan untuk mengumpulkan
uang satu juta dollar.”
·
Dalil Tergugat dalam jawaban
“Bahwa tidak benar Penggugat melakukan penagihan dengan cara tidak baik dan
disertai ancaman di setiap penagihannya.”
·
Dalil Tergugat dalam jawaban
“Bahwa benar Penggugat tidak berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa
seluruh harta atau aset pihak Penggugat dikarenakan hutang lebih besar
dibanding dengan aset yang dijamin oleh pihak tergugat.”
·
Dalil Tergugat dalam jawaban
“Bahwa benar Penggugat telah memberikan jangka waktu yang cukup kepada Tergugat
untuk melunasi hutang-hutangnya.”
·
Tergugat tetap pada jawabannya
tertanggal 14 Mei 2011 dan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.
TENTANG DUPLIK
Bahwa Tergugat dalam menimbang Replik Penggugat pada tanggal 30 Juni
2011 dan melihat faktor-faktor yang ada maka Tergugat telah mengajukan duplik
sebagai berikut :
1.
Bahwa dalam point 2 replik
penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “tidak
benar”pihak penggugat memberikan jangka waktu 1 bulan yang tentunya sangat
tidak memungkinkan mengumpulkan uang 1 juta dollar dalam jangka waktu 1 bulan.
Penggugat menyangkal karena memang fakta dari pernyataan langsung pihak
tergugat yang karena kondisi psikis tergugat sedang terguncang dan kebangkrutan
yang dialaminya maka butuh waktu untuk memulai usahanya lagi dalam rangka
memenuhi hutang-hutangnya.
2.
Bahwa dalam point 3 replik
penggugatyang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “tidak benar”Pihak penggugat
melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik disertai berbagai macam ancaman
di setiap penagihannya. Penggugat menyangkal karena memang ada dorongan psikis
disertai ancaman untuk segera melunasi dimana pada saat itu kondisi tergugat
sedang ditimpa musibah sehingga terasa begitu menekan pihak tergugat.
3.
Bahwa dalam point 4 replik
penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “Bahwa
sebetulnya Penggugat tidak berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh
harta atau asset pihak Tergugat yang dikarenakan Hutang lebih besar dibanding dengan
asset yang dijaminkan oleh pihak Tergugat.” Penggugat menyangkal pernyataan
tersebut karena sangat tidak tepat dimana tergugat sedang jatuh miskin dan akan
tambah membuat hancur lagi jika asset yang tersisa disita, dengan seperti ini
bagaimana mungkin tergugat bisa melunasi hutangnya.
4.
Bahwa dalam point 5 replik
penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “Bahwa pihak
Penggugat telah memberikan jangka waktu yang cukup lama kepada Tergugat untuk
melunasi hutang- hutangnya” penggugat menyangkal dengan jangka waktu yang
diberikan yang relatif sebentar yaitu hanya 1 bulan sedangkan hutangnya adalah
3 M yang begitu besar yang mustahil tergugat bisa mengumpulkan uang sebanyak
itu.
TENTANG
PEMBUKTIAN
IV.
BUKTI TERGUGAT DAN BUKTI PENGGUGAT:
A. BUKTI TERGUGAT:
·
Alat
Bukti Surat
No
|
Alat Bukti
|
Bentuk dan Muatan Pembuktian
|
1
|
T-1
|
Salinan yang telah dilegalisir darisurathasil pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh psikolog Dr. Lawliet Astina., Psi.,MPsi atas pasiennya yang adalah Tergugat dalam perkara ini.
|
2
|
T-2
|
Salinan yang telah dilegalisir dari hasil cetak saldo
rekening bank Tergugat dengan No. Rek: 106-00-07821922-6.
|
3
|
T-3
|
Salinan SMS (Short
Message Service) dari Tergugat kepada Penggugat.
|
·
Alat
Bukti Saksi
1.
Saksi bernama Tania Putri;
Perempuan, umur 24 (dua puluh empat) tahun,lahir di Bali tanggal 14 Februari
1988; pekerjaan Ibu Rumah tangga, agama Islam, suku Bali, Warga Negara
Indonesia alamat Townsky Residency, Jalan Dipatiukur 233, Kelurahan Kuta,
Kecamatan Kuta Barat, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
·
Bahwa benar Saksi didatangkan guna
menerangkan kejadian penagihan hutang Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi mengenal Tergugat.
·
Bawha benar Saksi merupakan tetangga
dari Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi tidak memiliki
hubungan darah maupun semenda dengan Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi pada saat dimintai
keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai
keterangan.
·
Bahwa benar Saksi mengenal Tergugatsejak
tahun 2006.
·
Bahwa benar Saksi melihat perubahan gaya
hidup pada Tergugat dilihat dari jumlah mobil milik Tergugat yang sebelumnya
berjumlah 3 (tiga), namun hanya 1 (satu) yang masih tersisa.
·
Bahwa benar Saksi mengetahui terjadinya
penagihan hutang di tempat kediaman Tergugat yaitu pada bulan Januari
·
Bahwa benar Saksi meyakini bahwa suara
teriakan itu merupakan suara Tergugat dan ia mengenalinya karena mereka telah
hidup bertetangga selama 5 tahun.
·
Bahwa benar Saksi tidak mengenali orang
yang menagih hutang tersebut.
2.
Saksi bernama Dr. Lawliet Astina., Psi., MPsi, laki-laki, umur 48
(empat puluh) tahun, lahir di Bali pada tanggal 23 maret 1964, pekerjaan
psikolog, agama Islam, suku
Bali, warga Negara Indonesia, alamat Jalan Pendawa Bima N o.45 Kelurahan Kuta,
Kecamatan Kuta Timur, Kabupaten Tabanan, propinsi Bali.
·
Bahwa benar Tergugatyang bernama Sofia Latdalam Borutnaban mengalami depresi berat yang diakibatkan pada saat
Sofia Latdalam Borutnaban sedang berada di puncak kesuksesan, Sofia Latdalam Borutnaban mengalami cobaan yang
sangat berat yaitu usahanya mengalami kebangkrutan. Pada saat yang bersamaan,
ia mendapat berbagai macam ancaman dari pihak Rhoma Irama Berdendang pada saat
penagihan hutang, juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dan
seorang ibu dari anak-anaknya yang masih kecil.
·
Bahwa benar Saat ini Subyek sangat sering mengalami susah tidur yang mengakibatkan
kondisi kesehatan Sofia
Latdalam Borutnaban menurun dan sering kali sulit untuk berkonsentrasi,
sehingga perilaku Sofia Latdalam Borutnaban cenderung lebih mudah marah.
·
Bahwa benar
Hal tersebut disebabkan karena faktor emosional akibat Sofia Latdalam Borutnaban kurang tidur, karena
pada jam 00.00 WIB samapi dengan pukul 02.00 WIB adalah proses dibuatnya
antibodi seseorang yang hanya dapat terbentuk dalamkondisi tertidur. Apabila hal ini berlangsung cukup lama, maka
dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan psikologis Subyek di masa yang akan
datang.
·
Bahwa benar Sofia Latdalam Borutnaban diharuskan
beristirahat yang cukup dan tidak berfikir mengenai masalah-masalah berat yang
sedang dihadapinya sampai keadaan Sofia Latdalam Borutnaban telah menunjukkan
perkembangan yang baik.
Bahwa dalam
persidangan, Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa:
B.
ALAT
BUKTI PENGGUGAT
1. Alat Bukti Surat
No
|
Alat Bukti
|
Bentuk dan
Muatan Pembuktian
|
1
|
P-1
|
Salinan yang telah
dilegalisir atas surat perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat
tertanggal 15 Juli 2009.
|
2
|
P-2
|
Salinan yang telah dilegalisir atas
sertifikatLukisankarya Claude Monetyang diterbitkan oleh Balai Lelang Sotheby’s, London,
Inggris, No. 1712-110-1955 tanggal 10 Februari 1955.
|
3
|
P-3
|
Salinan yang telah dilegalisir atassertifikatLukisankarya Pablo Picassoyang diterbitkan oleh Balai Lelang Sotheby’s, London, Inggris, No. 4356-212-1968 tanggal 15 Januari 1968.
|
4
|
P-4
|
Salinan
yang telah dilegalisir atassertifikatLukisankarya Andy Warholyang diterbitkan oleh
Balai Lelang Christie’s, New York, Amerika Serikat, No. CN2231-002-1988
tanggal 22 September 1988.
|
5
|
P-5
|
Salinan yang telah dilegalisiratas sertifikatatasrekaman album musik jazz karya Harry Brooks dan Andy Razaf, diterbitkan oleh American Jazz Heritage Foundation, New
Orleans, Amerika Serikat, No. 3831-JAZZ-1412-1980 tanggal 6 Desember 1980.
|
6
|
P-6
|
Salinan yang telah dilegalisirbuktipembayaranmelaluicek Bank EGP tanggal 15 Juli 2009 sebesarUS$
1.000.000,00 (one million United States
of America dollars/satu juta dollar Amerikat Serikat).
|
7.
|
P-7
|
Salinan yang telah dilegalisirbuktipembayaranmelaluicek Bank ZYONYZ Cabang Denpasar, Bali, pada tanggal 25 Oktober 2009 sebesarUS$ 1.000.000,00 (one million United States of America
dollars/satu juta dollar Amerikat Serikat).
|
8.
|
P-8
|
Salinan buktipembayaranmelaluiGiro BANK RABO KLIWON Cabang Kuta, Bali,padatanggal 21Desember 2009 sebesarUS$ 2.000.000,00 (two million United States of America dollars/dua juta dollar Amerikat Serikat).
|
9.
|
P-9
|
Salinan yang telah dilegalisir atas
surat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran tertanggal 1 Januari 2011.
|
10.
|
P-10
|
Salinan yang telah dilegalisir atas surat penagihan pembayaran tertanggal 6
Februari 2011.
|
11.
|
P-11
|
Salinan yang telah dilegalisir atas
surat somasi tertanggal 20 Februari 2011 dari Penggugat kepada Tergugat
mengenai pembayaran yang ke-4 dan ke-5.
|
12.
|
P-12.
|
Salinan yang telah dilegalisir atas surat keterangan kerja Bagus Begawan Dhipo sebagai staf kantor POS.
|
13.
|
P-13
|
Salinan yang telah dilegalisir atas Resi Pengiriman Surat Tagihan oleh POS, dari Penggugat kepada Tergugat dengan No. Resi LALALALA dan telah
ditandatangani oleh Penerima.
|
2. Alat Bukti Saksi
1. Saksi
Saudara Bagus Begawan Dhipo; Laki-laki, umur 22 (dua puluh dua) tahun,lahir di
Solo tanggal 20 Januari 1990; pekerjaan Tukang Pos, agama Islam, suku Bali,
Warga Negara Indonesia alamat Jalan Klengkeng 16, Gang Sudut, Buleleng, Bali.
Keterangan saksi tersebut sebagai berikut:
·
Bahwa benar Saksi pada saat dimintai
keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai
keterangan.
·
Bahwa benar Saksi tidak mengenal
Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi tidak mempunyai
hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi tidak mempunyai
hubungan pekerjaan dengan Tergugat.
·
Bahwa
benar pada
tanggal 11 Februari 2011,Saksi mengantar surat
tersebut ke alamat Tergugat.
·
Bahwa benar surat yang diantar oleh
Saksi ditujukan kepada Ibu Sofia Latdalam Borutnaban.
·
Bahwa benar Saksi tidak ingat penerima
surat tersebut, karena banyaknya orang
yang pernah menjadi penerima surat yang ia antarkan dan pada bukti penerimaan,
hanya ada tanda tangan dan tidak ada nama penerima.
2.
Saksi Asmorojati Dwi Utomo;
Laki-Laki, umur 26 (dua puluh enam) tahun, lahir di Wonosari tanggal 20
Desember 1985; pekerjaan swasta, agama Islam, suku Jawa, Warga Negara Indonesia
alamat Jalan Ireda No. 77 Yogyakarta. Dibawah sumpah di muka persidangan pada
pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa benar Saksi pada saat dimintai
keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai
keterangan.
·
Bahwa benar Saksi tidak mengenal
Tergugat.
·
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan
darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·
Bahwa benar bahwa Saksimengetahui tujuan
didatangkannya Saksi di persidangan, yaitu untuk memberikan keterangan terhadap
perjanjian yang telah di buat antara Penggugat dan Tergugat
·
Bahwa benar Saksiberada di tempat
berlangsungnya pembuatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi mengetahui pada saat
pembuatan perjanjian tersebut, baik pihak Penggugatmaupun Tergugat tidak sedang
dalam kondisi tertekan, dalam paksaan, ataupun dalam keadaan tak sadar.
·
Bahwa benar Saksi tidak melihat raut
wajah ataupun bahasa tubuh yang menunjukan adanya tekanan baik dari Penggugat
maupun Tergugat.
·
Bahwa benar Saksi tidak melihat adanya
tanda-tanda dari Penggugat dan Tergugat yang
mengindikasikan adanya depresi berat.
·
Saksi Chairil Meivandri Adlan ,
Laki-laki, Umur 27 (dua puluh tujuh)
tahun, Pekerjaan Karyawan, Agama Islam, Lahir di Kota Denpasar, Bertempat
tinggal di Jalan Popies Lane 2, Denpasar, Dibawah sumpah di muka persidangan
pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·
Bahwa benar Saksi pada saat dimintai
keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai
keterangan.
·
Bahwa benar Saksi memiliki hubungan
pekerjaan dengan Tergugat
·
Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan
darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·
Bahwa benar bahwa Saksi mengetahui
tujuan didatangkannya Saksi di persidangan, yaitu untuk memberikan keterangan
terhadap Bangkrutnya pihak tergugat
·
Bahwa benar Saksi berada dahulu bekerja
di perusahaan yang dimiliki tergugat, tapi di keluarkan dari pekerjaanya
·
Bahwa benar Saksi mengetahui perusahaan
yang dimiliki oleh tergugat mengalami kebangkrutan karena adanya penipuan
·
Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa
pemberhentian pekerjaanya karena usahanya tergugat sedang bangkrut
KESIMPULAN POKOK
Bahwa setelah
melalui seluruh rangkaian proses persidangan-Tanggapan/Jawaban dan telah
melalui proses pembuktian di depan persidangan in casu, maka kini
tibalah bagi TERGUGAT memperoleh suatu bentuk Kesimpulan dari
fakta-fakta yuridis yang akan Kami uraikan sebagai berikut :
Bahwa
berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Salinan yang telah
dilegalisir darisurathasil pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh psikolog Dr. Lawliet Astina., Psi., MPsi
atas pasiennya yang adalah Tergugat dalam perkara ini (T-1); Salinan yang telah dilegalisir dari hasil cetak saldo
rekening bank Tergugat dengan No. Rek:
106-00-07821922-6 (T-2);
Salinan SMS (Short Message Service)
dari Tergugat kepada Penggugat (T-3);
maka Telah
Terbuktifakta-fakta yuridis sebagai berikut :
1.
Bahwa berdasarkan bukti T-1TERBUKTI Tergugat melakukan
pemeriksaan di Rumah Sakit GRHASIA, dengan ditangani oleh Dr., dan hasil
pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Tergugat mengalami gangguan kejiwaab
berupa depresi berat.
2.
Bahwa berdasarkan bukti T-2TERBUKTI Tergugat sedang
mengalami kebangkrutan atas usahanya.
3.
Bahwa berdasarkan bukti T-3TERBUKTI bahwa Tergugat telah
beritikad baik untuk memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat mengalami
kebangkrutan. Bahwa Tergugat melakukan upaya untuk meminta perpanjangan waktu
dalam melunasi hutang kepada Penggugat, namun itikad baik tersebut diabaikan
oleh Penggugat.
Bahwa
berdasarkan alat bukti T-1, T-2, T-3, TERBUKTI bahwa Tergugat beritikad
baik untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat, namun kondisi perekonomian dan
kejiwaannya yang tidak mendukung menyebabkan perlunya perpanjangan waktu untuk
mengumpulkan cukup uang.
Terhadap
alat bukti surat dari Penggugat (P-1 hingga P-13), Tergugat tidak menyangkal
keterangan yang dibuktikan.
PERMOHONAN
Berdasarkan
alasan-alasan dan dasar-dasar sebagaimana telah Kami uraikan di atas, Kami mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa
Perkara in casu, menjatuhkan putusan
dengan amar sebagai berikut :
1. Menolak
Gugatan perkara No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK untuk
seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil serta gugatan
PENGGUGAT didalam surat gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke
verklaard).--------------------
2. Menetapkan
semua biaya perkara sesuai ketentuan Undang-undang.
Dalam Pokok Perkara :
1.
Menolak permohonan sita jaminan ( conservatoir beslag) yang diajukan
Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------
2.
Menolak Permohonan Gugatan perkara
blabla yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, untuk seluruhnya.---------------
3.
Menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan
permohonan Tergugat pada bagian Pokok Perkara didalam Jawaban Tergugat atas
gugatan pada perkara ini, untuk
seluruhnya.----------------------------------------------
4.
Menetapkan semua biaya perkara sesuai
ketentuan Undang-undang--
Atau apabila Majelis Hakim yang
terhormat berpendapat lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et
bono).
Demikian Tanggapan/Jawaban ini kami
sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih.
Yogyakarta, 20 Juni 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERMOHON
-GARUDA LAW FIRM-
Ginanjar Julian Azizi
Ayu Gilang Kencana
Ni Made Nia Sylviana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar