Minggu, 16 Desember 2012

contoh kesimpulan


Yogyakarta, 20 Juni 2011
Kepada :
Yth. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK.
Pengadilan Negeri Yogyakarta

Perihal : KESIMPULAN DARI TERGUGAT DALAM PERKARA
GUGATAN NOMOR :No. 123/Pdt.G/2011  /PN.YK.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Ginanjar Julian Azizi
2. Ni Made Nia Sylviana
3. Ayu Gilang Kencana

Merupakan Kuasa Hukum Tergugat yang berkedudukan di Kantor Garuda Law Firm yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar. Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai cukup tertanggal 25 Oktober   2012, bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum Sofia Latdalam Borutnaban, swasta, lahirpada 11 Desember 1968 di Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No. 43928766-12-4-002; bertempat tinggal di Jalan Karangbendo, Kelurahan Candi, Kecamatan Condong Catur, Kabupaten Sleman, Propinsi Yogyakarta:
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Masing-masing adalah ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM pada Kantor GARUDA LAW FIRM yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar. Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai cukup tertanggal 25 Oktober   2012, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama klien kami Sofia Latdalam Borutnaban, swasta, lahir pada 11 Desember 1968 di Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No. 43928766-12-4-002; bertempat tinggal di Jalan karang bendo, Kelurahan  candi, Kecamatan condong catur Kabupaten sleman, Propinsi Yogyakarta. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan kesimpulan dalam perkara perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK., dan untuk mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian perkara, maka sistematikannya kami susun sebagai berikut:
                   I.            TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN
                II.            DUPLIK
             III.            PEMBUKTIAN
a.      TENTANG ALAT BUKTI DARI PENGGUGAT
b.      TENTANG ALAT BUKTI  DARI TERGUGAT
       IV.     POKOK KESIMPULAN

TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN

I. TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN

DALAM EKSEPSI:
“Bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama Gugatan Kuasa Hukum Penggugat, maka Gugatan Tersebut patut dan layak disebut sebagai Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan dalih/alasan bahwa menurut asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada Pasal 118 ayat (1) HIR, seharusnya para pihak penggugat dalam mengajukan gugatan harus melihat kewenangan pengadilan mana yang berwenang, dalam surat gugatan ini seharusnya dilakukan/diajukan di tempat pihak Tergugat yaitu di PN Bali, sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.”

“Bahwa berdasarkan segala fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sehubungan dengan Eksepsi tersebut, Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).”

Bahwa dalam eksepsi yang dibuat kami dari pihak tergugat dapat ditolak dan tidak diajukan karena ketika diteliti lebih lanjut dalam perjanjian memang tertera dalam perihal sengketa yang berbunyi “jika terjadi perselisihan maka PN Yogyakarta sebagai tempat untuk beracara”

DALAM POKOK PERKARA:
·         Bahwa tergugat meyangkal dalil-dalil yang dikemukakan pihak Penggugat
·         Dalil Tergugat dalam pokok perkara posita 1 “Bahwa benar pada tanggal 15 Juli 2009 telah dilakukan perjanjian jual beli lukisan dan rekaman album musik antara Penggugat dengan Tergugat.”
·         Dalil Tergugat dalam pokok perkara posita 2 “Bahwa benar dalam perjanjian dijelaskan Penggugat menjual 4 (empat) unit karya seni masterpieces dunia kepada tergugat dengan harga total US$ 7.000.000,00 (seven million United States of America dollars/tujuh juta dollar Amerika Serikat).”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa tidak benar Penggugat memberikan jangka waktu 1 bulan untuk mengumpulkan uang satu juta dollar.”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa tidak benar Penggugat melakukan penagihan dengan cara tidak baik dan disertai ancaman di setiap penagihannya.”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa benar Penggugat tidak berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh harta atau aset pihak Penggugat dikarenakan hutang lebih besar dibanding dengan aset yang dijamin oleh pihak tergugat.”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa benar Penggugat telah memberikan jangka waktu yang cukup kepada Tergugat untuk melunasi hutang-hutangnya.”
·         Tergugat tetap pada jawabannya tertanggal 14 Mei 2011 dan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

TENTANG DUPLIK

Bahwa Tergugat dalam menimbang Replik Penggugat pada tanggal 30 Juni 2011 dan melihat faktor-faktor yang ada maka Tergugat telah mengajukan duplik sebagai berikut :
1.      Bahwa dalam point 2 replik penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “tidak benar”pihak penggugat memberikan jangka waktu 1 bulan yang tentunya sangat tidak memungkinkan mengumpulkan uang 1 juta dollar dalam jangka waktu 1 bulan. Penggugat menyangkal karena memang fakta dari pernyataan langsung pihak tergugat yang karena kondisi psikis tergugat sedang terguncang dan kebangkrutan yang dialaminya maka butuh waktu untuk memulai usahanya lagi dalam rangka memenuhi hutang-hutangnya.
2.      Bahwa dalam point 3 replik penggugatyang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011  yang menyatakan “tidak benar”Pihak penggugat melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik disertai berbagai macam ancaman di setiap penagihannya. Penggugat menyangkal karena memang ada dorongan psikis disertai ancaman untuk segera melunasi dimana pada saat itu kondisi tergugat sedang ditimpa musibah sehingga terasa begitu menekan pihak tergugat.
3.      Bahwa dalam point 4 replik penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “Bahwa sebetulnya Penggugat tidak berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh harta atau asset pihak Tergugat yang dikarenakan Hutang lebih besar dibanding dengan asset yang dijaminkan oleh pihak Tergugat.” Penggugat menyangkal pernyataan tersebut karena sangat tidak tepat dimana tergugat sedang jatuh miskin dan akan tambah membuat hancur lagi jika asset yang tersisa disita, dengan seperti ini bagaimana mungkin tergugat bisa melunasi hutangnya.
4.      Bahwa dalam point 5 replik penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “Bahwa pihak Penggugat telah memberikan jangka waktu yang cukup lama kepada Tergugat untuk melunasi hutang- hutangnya” penggugat menyangkal dengan jangka waktu yang diberikan yang relatif sebentar yaitu hanya 1 bulan sedangkan hutangnya adalah 3 M yang begitu besar yang mustahil tergugat bisa mengumpulkan uang sebanyak itu.

TENTANG PEMBUKTIAN
IV. BUKTI TERGUGAT DAN BUKTI PENGGUGAT:
A.    BUKTI TERGUGAT:
·         Alat Bukti Surat
No
Alat Bukti
Bentuk dan Muatan Pembuktian
1
T-1
Salinan yang telah dilegalisir darisurathasil pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh psikolog Dr. Lawliet Astina., Psi.,MPsi atas pasiennya yang adalah Tergugat dalam perkara ini.

2

   T-2
Salinan yang telah dilegalisir dari hasil cetak saldo rekening bank Tergugat dengan No. Rek: 106-00-07821922-6.
3
T-3
Salinan SMS (Short Message Service) dari Tergugat kepada Penggugat.



·         Alat Bukti Saksi

1.      Saksi bernama Tania Putri; Perempuan, umur 24 (dua puluh empat) tahun,lahir di Bali tanggal 14 Februari 1988; pekerjaan Ibu Rumah tangga, agama Islam, suku Bali, Warga Negara Indonesia alamat Townsky Residency, Jalan Dipatiukur 233, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Barat, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
·         Bahwa benar Saksi didatangkan guna menerangkan kejadian penagihan hutang Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi mengenal Tergugat.
·         Bawha benar Saksi merupakan tetangga dari Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun semenda dengan Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·         Bahwa benar Saksi mengenal Tergugatsejak tahun 2006.
·         Bahwa benar Saksi melihat perubahan gaya hidup pada Tergugat dilihat dari jumlah mobil milik Tergugat yang sebelumnya berjumlah 3 (tiga), namun hanya 1 (satu) yang masih tersisa.
·         Bahwa benar Saksi mengetahui terjadinya penagihan hutang di tempat kediaman Tergugat yaitu pada bulan Januari
·         Bahwa benar Saksi meyakini bahwa suara teriakan itu merupakan suara Tergugat dan ia mengenalinya karena mereka telah hidup bertetangga selama 5 tahun.
·         Bahwa benar Saksi tidak mengenali orang yang menagih hutang tersebut.
2.             Saksi bernama Dr. Lawliet Astina., Psi., MPsi, laki-laki, umur 48 (empat puluh) tahun, lahir di Bali pada tanggal 23 maret 1964, pekerjaan psikolog, agama Islam,  suku Bali, warga Negara Indonesia, alamat Jalan Pendawa Bima N o.45 Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Timur, Kabupaten Tabanan, propinsi Bali.
·         Bahwa benar Tergugatyang bernama Sofia Latdalam Borutnaban mengalami depresi berat yang diakibatkan pada saat Sofia Latdalam Borutnaban sedang berada di puncak kesuksesan, Sofia Latdalam Borutnaban mengalami cobaan yang sangat berat yaitu usahanya mengalami kebangkrutan. Pada saat yang bersamaan, ia mendapat berbagai macam ancaman dari pihak Rhoma Irama Berdendang pada saat penagihan hutang, juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dan seorang ibu dari anak-anaknya yang masih kecil.
·         Bahwa benar Saat ini Subyek sangat sering mengalami susah tidur yang mengakibatkan kondisi kesehatan Sofia Latdalam Borutnaban menurun dan sering kali sulit untuk berkonsentrasi, sehingga perilaku Sofia Latdalam Borutnaban cenderung lebih mudah marah.
·         Bahwa benar Hal tersebut disebabkan karena faktor emosional akibat Sofia Latdalam Borutnaban kurang tidur, karena pada jam 00.00 WIB samapi dengan pukul 02.00 WIB adalah proses dibuatnya antibodi seseorang yang hanya dapat terbentuk dalamkondisi tertidur. Apabila hal ini berlangsung cukup lama, maka dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan psikologis Subyek di masa yang akan datang.
·         Bahwa benar Sofia Latdalam Borutnaban diharuskan beristirahat yang cukup dan tidak berfikir mengenai masalah-masalah berat yang sedang dihadapinya sampai keadaan Sofia Latdalam Borutnaban telah menunjukkan perkembangan yang baik.






Bahwa dalam persidangan, Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa:

B.     ALAT BUKTI PENGGUGAT
1.    Alat Bukti Surat
No
Alat Bukti
Bentuk dan Muatan Pembuktian
1
P-1
Salinan yang telah dilegalisir atas surat perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 15 Juli 2009.

2

   P-2
Salinan yang telah dilegalisir atas sertifikatLukisankarya Claude Monetyang diterbitkan oleh Balai Lelang Sotheby’s, London, Inggris, No. 1712-110-1955 tanggal 10 Februari 1955.
3
P-3
Salinan yang telah dilegalisir atassertifikatLukisankarya Pablo Picassoyang diterbitkan oleh Balai Lelang Sotheby’s, London, Inggris, No. 4356-212-1968 tanggal 15 Januari 1968.

4

P-4
Salinan yang telah dilegalisir atassertifikatLukisankarya Andy Warholyang diterbitkan oleh Balai Lelang Christie’s, New York, Amerika Serikat, No. CN2231-002-1988 tanggal 22 September 1988.

5

P-5
Salinan yang telah dilegalisiratas sertifikatatasrekaman album musik jazz karya Harry Brooks dan Andy Razaf, diterbitkan oleh American Jazz Heritage Foundation, New Orleans, Amerika Serikat, No. 3831-JAZZ-1412-1980 tanggal 6 Desember 1980.
6
P-6
Salinan yang telah dilegalisirbuktipembayaranmelaluicek Bank EGP tanggal 15 Juli 2009 sebesarUS$ 1.000.000,00 (one million United States of America dollars/satu juta dollar Amerikat Serikat).


7.


P-7
Salinan yang telah dilegalisirbuktipembayaranmelaluicek Bank ZYONYZ Cabang Denpasar, Bali, pada tanggal 25 Oktober 2009 sebesarUS$ 1.000.000,00 (one million United States of America dollars/satu juta dollar Amerikat Serikat).
8.
P-8
Salinan buktipembayaranmelaluiGiro BANK RABO KLIWON Cabang Kuta, Bali,padatanggal 21Desember 2009 sebesarUS$ 2.000.000,00 (two million United States of America dollars/dua juta dollar Amerikat Serikat).
9.
P-9
Salinan yang telah dilegalisir atas surat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran tertanggal 1 Januari 2011.
10.
P-10
Salinan yang telah dilegalisir atas surat penagihan pembayaran tertanggal 6 Februari 2011.
11.
P-11
Salinan yang telah dilegalisir atas surat somasi tertanggal 20 Februari 2011 dari Penggugat kepada Tergugat mengenai pembayaran yang ke-4 dan ke-5.
12.
P-12.
Salinan yang telah dilegalisir atas surat keterangan kerja Bagus Begawan Dhipo sebagai staf kantor POS.
13.
P-13
Salinan yang telah dilegalisir atas Resi Pengiriman Surat Tagihan oleh POS, dari Penggugat kepada Tergugat dengan No. Resi LALALALA dan telah ditandatangani oleh Penerima.

2.    Alat Bukti Saksi

1.      Saksi Saudara Bagus Begawan Dhipo; Laki-laki, umur 22 (dua puluh dua) tahun,lahir di Solo tanggal 20 Januari 1990; pekerjaan Tukang Pos, agama Islam, suku Bali, Warga Negara Indonesia alamat Jalan Klengkeng 16, Gang Sudut, Buleleng, Bali. Keterangan saksi tersebut sebagai berikut:
·               Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·               Bahwa benar Saksi tidak mengenal Tergugat.
·               Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·               Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Tergugat.
·               Bahwa benar pada tanggal 11 Februari 2011,Saksi mengantar surat tersebut ke alamat Tergugat.
·               Bahwa benar surat yang diantar oleh Saksi ditujukan kepada Ibu Sofia Latdalam Borutnaban.
·               Bahwa benar Saksi tidak ingat penerima surat tersebut,  karena banyaknya orang yang pernah menjadi penerima surat yang ia antarkan dan pada bukti penerimaan, hanya ada tanda tangan dan tidak ada nama penerima.
2.      Saksi Asmorojati Dwi Utomo; Laki-Laki, umur 26 (dua puluh enam) tahun, lahir di Wonosari tanggal 20 Desember 1985; pekerjaan swasta, agama Islam, suku Jawa, Warga Negara Indonesia alamat Jalan Ireda No. 77 Yogyakarta. Dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·         Bahwa benar Saksi tidak mengenal Tergugat.
·         Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·         Bahwa benar bahwa Saksimengetahui tujuan didatangkannya Saksi di persidangan, yaitu untuk memberikan keterangan terhadap perjanjian yang telah di buat antara Penggugat dan Tergugat
·         Bahwa benar Saksiberada di tempat berlangsungnya pembuatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi mengetahui pada saat pembuatan perjanjian tersebut, baik pihak Penggugatmaupun Tergugat tidak sedang dalam kondisi tertekan, dalam paksaan, ataupun dalam keadaan tak sadar.
·         Bahwa benar Saksi tidak melihat raut wajah ataupun bahasa tubuh yang menunjukan adanya tekanan baik dari Penggugat maupun Tergugat.
·          Bahwa benar Saksi tidak melihat adanya tanda-tanda dari Penggugat dan Tergugat yang  mengindikasikan adanya depresi berat.

·         Saksi Chairil Meivandri Adlan , Laki-laki, Umur  27 (dua puluh tujuh) tahun, Pekerjaan Karyawan, Agama Islam, Lahir di Kota Denpasar, Bertempat tinggal di Jalan Popies Lane 2, Denpasar, Dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·         Bahwa benar Saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan Tergugat
·         Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·         Bahwa benar bahwa Saksi mengetahui tujuan didatangkannya Saksi di persidangan, yaitu untuk memberikan keterangan terhadap Bangkrutnya pihak tergugat
·         Bahwa benar Saksi berada dahulu bekerja di perusahaan yang dimiliki tergugat, tapi di keluarkan dari pekerjaanya
·         Bahwa benar Saksi mengetahui perusahaan yang dimiliki oleh tergugat mengalami kebangkrutan karena adanya penipuan
·         Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa pemberhentian pekerjaanya karena usahanya tergugat sedang bangkrut
KESIMPULAN POKOK
Bahwa setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan-Tanggapan/Jawaban dan telah melalui proses pembuktian di depan persidangan in casu, maka kini tibalah bagi TERGUGAT memperoleh suatu bentuk Kesimpulan dari fakta-fakta yuridis yang akan Kami uraikan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Salinan yang telah dilegalisir darisurathasil pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh psikolog Dr. Lawliet Astina., Psi., MPsi atas pasiennya yang adalah Tergugat dalam perkara ini (T-1); Salinan yang telah dilegalisir dari hasil cetak saldo rekening bank Tergugat dengan No. Rek: 106-00-07821922-6 (T-2); Salinan SMS (Short Message Service) dari Tergugat kepada Penggugat (T-3); maka Telah Terbuktifakta-fakta yuridis sebagai berikut :
1.    Bahwa berdasarkan bukti T-1TERBUKTI Tergugat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit GRHASIA, dengan ditangani oleh Dr., dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Tergugat mengalami gangguan kejiwaab berupa depresi berat.
2.      Bahwa berdasarkan bukti T-2TERBUKTI Tergugat sedang mengalami kebangkrutan atas usahanya.
3.      Bahwa berdasarkan bukti T-3TERBUKTI bahwa Tergugat telah beritikad baik untuk memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat mengalami kebangkrutan. Bahwa Tergugat melakukan upaya untuk meminta perpanjangan waktu dalam melunasi hutang kepada Penggugat, namun itikad baik tersebut diabaikan oleh Penggugat.


Bahwa berdasarkan alat bukti T-1, T-2, T-3, TERBUKTI bahwa Tergugat beritikad baik untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat, namun kondisi perekonomian dan kejiwaannya yang tidak mendukung menyebabkan perlunya perpanjangan waktu untuk mengumpulkan cukup uang.
Terhadap alat bukti surat dari Penggugat (P-1 hingga P-13), Tergugat tidak menyangkal keterangan yang dibuktikan.




PERMOHONAN

 Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar sebagaimana telah Kami uraikan di atas,  Kami mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara in casu, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.      Menolak Gugatan perkara No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil serta gugatan PENGGUGAT didalam surat gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).--------------------
2.      Menetapkan semua biaya perkara sesuai ketentuan Undang-undang.

 Dalam Pokok Perkara :
1.    Menolak permohonan sita jaminan ( conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------
2.    Menolak Permohonan Gugatan perkara blabla yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, untuk seluruhnya.---------------
3.    Menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan permohonan Tergugat pada bagian Pokok Perkara didalam Jawaban Tergugat atas gugatan pada perkara ini, untuk seluruhnya.----------------------------------------------
4.    Menetapkan semua biaya perkara sesuai ketentuan Undang-undang--
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et bono).
Demikian Tanggapan/Jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih.



                        Yogyakarta, 20 Juni 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERMOHON
-GARUDA LAW FIRM-





Ginanjar Julian Azizi                                                                                              Ayu Gilang Kencana     






Ni Made Nia Sylviana


Tidak ada komentar:

Posting Komentar