Senin, 17 Desember 2012

Indahnya Saling Tolong Menolong

Sudah tugas kita sebagai umat muslim bersaudara saling tolong-menolong sesama umat, disebelah kiri ini adalah video "indahnya tolong menolong dalam hal kebaikan"

Allah swt :
  

   وَمَا تُقَدِّمُواْ لأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ اللّهِ إِنَّ اللّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Artinya : "Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahalanya pada sisi Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan. (Al-Baqarah : 110)

Sabda Nabi :

إنما مثل الجليس الصالح وجليس السوء، كحامل المسك ونافخ الكير، فحامل المسك إما أن يُحذيك، وإما أن تبتاع منه، وإما أن تجد منه ريحاً طيبة، ونافخُ الكير إما أن يحرق ثيابك، وإما أن تجد منه ريحاً منتنة

Ertinya : "Perumpaan orang yang baik dan orang yang jahat itu adalah seperti penjual wangian dan tukang bakaran besi, Maka penjual wangian (kamu akan dapati kebaikan baunya) sama ada melalui pemberiannya, atau kamu beli darinya atau atau tempiasan baunya, adapun pembakar besi, sama ada ia akan membakar bajumu atau mendapat baunya yang busuk.." ( Riwayat Al-Bukhari) 

#sebuah kebaikan akan melahirkan kebaikan yang lain, sebaliknya kejahatan akan melahirkan kejahatan yang lain. percayalah ......

"mari berlomba-lomba dalam hal kebaikan"

Minggu, 16 Desember 2012

ANALISIS TANAH KERATON KESULTANAN JOGJA

Oleh : Ginanjar Julian Azizi

Hukum Tanah Swapraja adalah keseluruhan peraturan tentang pertanahan yang khusus berlaku di daerah swapraja, seperti Kesultanan Yogyakarta. Hukum Tanah Swapraja ini pada dasarnya adalah hukum tanah adat yang diciptakan oleh Pemerintah Swapraja dan sebagian diciptakan oleh Pemerintah Hindia Belanda. Landasan hukumnya adalah antara lain Koninlijk Besluit yang diundangkan dalam Staatsblad No. 474 tahun 1915 yang intinya memberi wewenang pada penguasa swapraja untuk memberikan tanahnya dengan hak-hak barat serta Rijksblad Kesultanan 1918 No.16 jo 1925 No.23, serta Rijksblad 1918 No.18 jo Rijksblad 1925 No.25 dimana hak milik atas tanah tidak diberikan kepada warga negara Indonesia non-pribumi. Jadi hanya orang pribumi saja yang dapat diberikan.

DI Yogyakarta, Sultan merupakan pemilik tanah yang merupakan tanah Keraton. Rakyat hanya punya hak sewa atau hak pakai dan biasa disebut magersari. Jika Sultan menghendaki, sewaktu-waktu ia dapat mencabutnya kembali. Menurut sejarahnya, hukum tanah diatur bersama-sama, baik dengan tanah kas desa, tanah penduduk, maupun tanah Keraton itu sendiri.

Tanah kas desa di DIY merupakan pemberian dari pihak Keraton Yogyakarta. Karenanya, berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tanah kas desa dapat diselesaikan dengan cara musyawarah sehingga pemanfaatan tanah tersebut dapat dilakukan secara optimal. Sedangkan Tanah Keraton adalah tanah yang belum diberikan haknya kepada penduduk maupun kepada pemerintah desa, masih merupakan milik Keraton sehingga siapapun yang akan menggunakannya harus meminta ijin kepada pihak Keraton.

Di DIY pada awalnya tidak pernah ada tanah negara pada. Semua tanah negara di DIY adalah tanah Sultanat, yang sejak kemerdekaan diberikan kepada pemerintah daerah. Selain itu, ada tanah milik Keraton Yogyakarta (Sultan Ground), dan tanah milik Puro Paku Alam (Paku Alam Ground), yang sebagian saat ini digunakan oleh masyarakat untuk bermukim atau berbudidaya dengan kekancing atau sertifikat hak pakai dari Keraton dan Puro, tetapi bukan hak milik. Karena bersifat istimewa, pertanahan DIY dengan demikian seharusnya juga tidak cukup diatur dengan UUPA, melainkan harus dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda).

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan bahwa status tanah Sultan Ground dan Paku Alam Ground adalah tanah ulayat (Tanah Adat) dan tidak dijamin oleh UUPA, sampai sekarang status kepemilikannya dibuktikan surat yang dikeluarkan keraton, oleh karena itu pemerintah pusat harus memperjelas kepastian hukum status tanah milik keraton dan Paku Alam melalui sebuah Undang-Undang.

Terdapat pembabakan pengaturan pertanahan di DIY menurut kronologi sejarah yang intinya adalah sebagai berikut:

v  Periode pertama
Berlangsung hingga tahun 1918, yakni saat dimulainya reorganisasi keagrariaan. Pada masa kabekelan/apanage ini berlaku asas bahwa tanah adalah milik raja; sebagian diantaranya diberikan kepada kerabat dan pejabat keraton sebagai tanah lungguh, sedang rakyat hanya mempunyai wewenang anggadhuh (meminjam). Dalam hal ini rakyat tidak memiliki hak hukum atas sebidang tanah, tetapi hanya sekedar menggarapnya. Oleh karenanya zaman ini meru¬pakan zaman penderitaan bagi rakyat kecil, dimana selain diharuskan menyerahkan sebagian hasil tanamnya, rakyat masih diwajibkan bekerja di perusahaan-perusa¬haan pertanian.

v  Periode kedua
Ditandai dengan dilaksanakannya perubahan dalam sistem pemilikan tanah tahun 1918 hingga tahun 1950-an, pada masa ini raja melepaskan hak-haknya atas sebagian terbesar dari tanah yang termasuk wilayahnya, yang kemudian menjadi hak milik pribumi anggota masyarakat desa, dan diadakannya pembagian baru dari persil-persil tanah untuk penduduk desa. Peraturan perundangan yang mengatur tentang proses perubahan sistem pemilikan tanah ini adalah Rijksblad Kasultanan 1918 No. 16 tanggal 8 Agustus 1918, yang beberapa pasalnya berbunyi sebagai berikut:

·         Pasal 3 (1)   Sakabehe bumi kang wus kapranata maneh kang wus terang dienggo uwong cilik dienggoni utawa diolah ajeg utawa nganggo bera pangolahe, kadidene kang kasebut ing register kelurahan, iku padha diparingake marang kalurahan anyar mawa wewenang panggadhuh cara Jawa, dene bumi kang diparingake marang siji-sijine kalurahan mau, bumi kang kalebu ing wewengkone kalurahan miturut register kalurahan. (Semua tanah yang terletak dalam wilayah yang telah diorganisir yang nyata-nyata dipakai rakyat, baik yang ditempati maupun yang diolah secara tetap atau tidak tetap sebagaimana tercatat dalam register kalura¬han, diberikan kepada kalurahan baru tersebut dengan hak anggadhuh/inlandsbezitsrecht. Adapun tanah yang diberikan kepada masing-masing kalurahan itu adalah tanah yang termasuk dalam register kalurahan).
·         Pasal 3 (2)   wewenange penggadhuh kasebut ingadeg-adeg ndhuwur iki kasirnaake menawa saka panemune Bupati kang ambawahake bumine 10 tahun urut-urutan ora diolah utawa ora dienggoni. (hak anggadhuh tersebut ayat 1 menjadi gugur/hapus jika menurut pendapat Bupati yang membawahi dalam jangka waktu 10 tahun berturut-turut tidak diolah atau tidak ditempati).
·         Pasal 4 Kejaba wewenange penggadhuh tumrap bumi lungguhe lurah sarta perabot kelurahan tuwin bumi kang diparingake minangka dadi pensiune (pengarem-arem) para bekel kang dilereni, iku wenang penggadhuh kang kasebut ing bab 3 diparingake marang kalurahan mawa anglestareake wewenange kang padha nganggo bumi ing nalika tumindake pembangune pranatan anyar, wewenange nganggo bumi kang dienggo nalika iku, ditetepake turun temurun, sarta siji-sijine kalurahan sepira kang dadi wajibe dhewe-dhewe, dipasra¬hi amranata dhewe ngatase angliyaake bumi sajerone sawetara lawase sarta angliyerake wewenange nganggo bumi mau, semono iku mawa angelingi pepacak kang wis utawa kang bakal ingsun dhawuhake, utawa kang panin¬dake terang dhawuhingsung. (Kecuali hak anggadhuh atas tanah lungguh lurah dan perabot kelurahan serta tanah yang diberikan sebagai tanah pensiun para bekel yang diberhenti¬kan, hak anggadhuh/inlandsbezitsrecht yang tersebut pada pasal 3 diberikan kepada kalurahan dengan melestarikan hak para pemakai tanah pada saat berlakunya reorganisasi, hak pakai itu ditetapkan turun temurun (erfelijk gebruiksrecht), dan kelurahan diserahi mengatur sendiri mengenai 'angliyaake' tanah untuk sementara waktu (tijdelijke voorveending) dan 'angliyer¬ake' hak pakai tanah (overdracht van dat gebruiksrecht), dengan mengingat peraturan yang sudah atau akan ditetapkan kemudian.
·         Pasal 5 (1)   ing samangsa-mangsa ingsung kena mundhut kondur bumi sawatara bageyan kang padha diparingake marang kalurahan mawa wewenang penggadhuh, menawa bumi mau bakal diparingake marang kabudidayan tetanen iku bakal ingsun paringi wewenang ing atase bumi mau miturut pranatan bab pamajege bumi, mungguh laku-lakune kang kasebut ing ndhuwur iki bakal kapranatan kamot ing pranatan. (Sewaktu-waktu hak anggadhuh/inlandsbezitsrecht yang diberikan kepada kalurahan dapat ditarik kembali jika tanah itu diperlukan untuk perusahaan pertanian/landbouw onderneming menurut aturan penyewaan tanah/grondhuur reglement).
·         Pasal 5 (2)   padha anduweni bageyan bumi ing kalurahan kang bumine diparingake marang kabudidayan tetanen kasebut ing ndhuwur iki, padha kena diwajibake anindaake pegaweyan mawa bayaran tumrap kaperluane kabudidayen tetanen kasebut ing ater-ater ndhuwur iki. Mungguh tumin¬dake ing pegaweyan mau tumeka ing wektu kang bakal ketetepake ing tembe. (Orang-orang yang tanahnya diserahkan kepada perusahaan pertanian itu dapat diwajibkan bekerja pada perusahaan tersebut dengan menerima upah, sedang pelaksanaan pekerjaan itu sampai dengan waktu yang akan ditetapkan kemudian). Pasal 6 Kejaba tumrap lelakon kang kasebut ing bab 5, ingsun ora bakal mundhut bumikang dianggo uwong cilik kang katemtoake ing bab 3, menawa ora tumrap kaperluane ngakeh, semono iku mawa amaringi karugian kang tinam¬toake dening Pepatihingsun, sabiyantu kalayan Kanjeng Tuan Residen ing Ngayogyakarta, sawuse karembug dening kumisi juru taksir, dene panindake kang bakal tinamtoake ing tembe kamot ing layange undang-undang Pepatihingsun. (Selain untuk keperluan dimaksud pasal 5, Pemerintah tidak akan menarik kembali tanah-tanah yang dipergunakan oleh penduduk, apabila tidak untuk kepentingan umum dan dengan ganti rugi yang ditetapkan oleh Patih Kera¬jaan dengan persetujuan Residen di Yogyakarta dan telah mendengar penda¬pat komisi taksir. Pelaksanaan hal ini akan diatur kemudian dengan peraturan Patih Kerajaan).
·         Pasal 7 (1)   Bumi sak cukupe sabisa-bisane amba-ambane saproliman bumi kabeh kudu lestari dadi milike kalurahan, kang sapisan minangka kanggo lung¬guhe lurah sarta prabot kalurahan, kang kapindho dadi minangka pengar¬em-arem para bekel sak alame dhewa kang kabekelane kasirnaake jalaran saka pembangune pranatan anyar, kang katelu kanggo anyukupi kaper-luane kang tumraping akeh. (Sedapat mungkin seluas-luasnya 1/5 tanah keseluruhan harus tetap dikuasai kalurahan, pertama untuk lungguh lurah dan pamong, kedua untuk tanah pensiun bagi bekel yang diberhentikan akibat reorganisasi, dan ketiga untuk mencukupi kebutuhan kelurahan / kepentingan umum)
·         Pasal 7 (2)   Pambagene kanggo anyukupi kaperluan telung bab kasebut ing adeg-adeg ndhuwur iki katindakake kalurahan sawise dimufakati Bupati kang ambawahake. (Pembagian tanah untuk tiga keperluan tersebut diatas dilaksanakan kalurahan setelah disetujui oleh Bupati yang membawahi).

Sehubungan dengan perkembangan keadaan, maka beberapa ketentuan dalam Perda No. 12 Tahun 1954 ini diubah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta No. 184/KPTS/1980. Satu masalah lagi yang perlu dijelaskan dalam periode ketiga ini adalah mengenai peralihan hak andarbe dari kalurahan dan hak pakai turun temurun atas tanah sebagaimana diatur dalam Rijksblad Kasultanan 1918 No. 16, menjadi hak milik perseorangan turun temurun atas tanah sebagaimana diatur dalam Perda No. 5 Tahun 1954. Menurut Perda No. 10 Tahun 1954, peralihan hak seperti ini dilaksa¬nakan oleh pamong kalurahan bersama DPR kalurahan. Apabila peralihan tersebut mengandung suatu perkara, maka dilaksanakan oleh DPR Kalurahan, Ketua, Wakil Ketua, Penulis Majelis Desa dan pamong kalurahan dengan mendengarkan keterangan lisan atau tertulis dari pihak-pihak yang bersangkutan. Dari pasal-pasal yang terdapat pada Peraturan Daerah-Peraturan Daerah di atas dapat difahami bahwa desa mempunyai wewenang yang besar dalam masalah pertanahan, termasuk peralihan hak atas tanah. Dengan demikian dapat dimengerti mengapa sampai dengan tahun 1984 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah DIY bisa dikatakan tidak berfungsi.

Terlihat bahwa ada Dualisme penerapan hukum tanah di DIY telah berlangsung sejak diterbitkannya UU No.5/1960 (UUPA) yang mengatur secara detail mengenai ketentuan hukum agraria secara nasional. Bagi Yogyakarta, UU tersebut awalnya  harus dikecualikan dan penerapannya baru berjalan sekitar 24 tahun yang lalu. Namun hingga kini Yogyakarta masih memberlakukan Rijksblad Kesultanan 1918 No.16 jo 1925 No.23, serta Rijksblad 1918 No.18 jo Rijksblad 1925 No.25 dimana hak milik atas tanah tidak diberikan kepada warga negara Indonesia non-pribumi. Dualisme pemberlakuan hukum tanah di Yogyakarta memang bisa dianggap hak istimewa Yogyakarta. Namun bila keistimewaan dapat mengalahkan kewenangan hukum maka hal itu merupakan persoalan serius bagi negara ini.

contoh kesimpulan


Yogyakarta, 20 Juni 2011
Kepada :
Yth. Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara Perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK.
Pengadilan Negeri Yogyakarta

Perihal : KESIMPULAN DARI TERGUGAT DALAM PERKARA
GUGATAN NOMOR :No. 123/Pdt.G/2011  /PN.YK.

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini,
1. Ginanjar Julian Azizi
2. Ni Made Nia Sylviana
3. Ayu Gilang Kencana

Merupakan Kuasa Hukum Tergugat yang berkedudukan di Kantor Garuda Law Firm yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar. Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai cukup tertanggal 25 Oktober   2012, bertindak untuk dan atas nama serta demi kepentingan hukum Sofia Latdalam Borutnaban, swasta, lahirpada 11 Desember 1968 di Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No. 43928766-12-4-002; bertempat tinggal di Jalan Karangbendo, Kelurahan Candi, Kecamatan Condong Catur, Kabupaten Sleman, Propinsi Yogyakarta:
Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Masing-masing adalah ADVOKAT dan KONSULTAN HUKUM pada Kantor GARUDA LAW FIRM yang beralamat di Garuda Tower, Lantai 6, Jl. Sudirman 20, Denpasar. Bali, 83554 berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus yang sah dan bermaterai cukup tertanggal 25 Oktober   2012, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama klien kami Sofia Latdalam Borutnaban, swasta, lahir pada 11 Desember 1968 di Buleleng, Propinsi Bali; Warga Negara Indonesia; Pemegang KTP No. 43928766-12-4-002; bertempat tinggal di Jalan karang bendo, Kelurahan  candi, Kecamatan condong catur Kabupaten sleman, Propinsi Yogyakarta. Dengan ini perkenankanlah kami mengajukan kesimpulan dalam perkara perdata No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK., dan untuk mempermudah penyajian serta sesuai dengan fungsi Kesimpulan dalam penyelesaian perkara, maka sistematikannya kami susun sebagai berikut:
                   I.            TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN
                II.            DUPLIK
             III.            PEMBUKTIAN
a.      TENTANG ALAT BUKTI DARI PENGGUGAT
b.      TENTANG ALAT BUKTI  DARI TERGUGAT
       IV.     POKOK KESIMPULAN

TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN

I. TENTANG JAWABAN ATAS GUGATAN

DALAM EKSEPSI:
“Bahwa setelah membaca dengan cermat dan seksama Gugatan Kuasa Hukum Penggugat, maka Gugatan Tersebut patut dan layak disebut sebagai Gugatan yang tidak memenuhi persyaratan dengan dalih/alasan bahwa menurut asas actor sequitur forum rei yang berdasarkan pada Pasal 118 ayat (1) HIR, seharusnya para pihak penggugat dalam mengajukan gugatan harus melihat kewenangan pengadilan mana yang berwenang, dalam surat gugatan ini seharusnya dilakukan/diajukan di tempat pihak Tergugat yaitu di PN Bali, sehingga PN Yogyakarta tidak berwenang untuk memeriksa perkara ini.”

“Bahwa berdasarkan segala fakta sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka sehubungan dengan Eksepsi tersebut, Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).”

Bahwa dalam eksepsi yang dibuat kami dari pihak tergugat dapat ditolak dan tidak diajukan karena ketika diteliti lebih lanjut dalam perjanjian memang tertera dalam perihal sengketa yang berbunyi “jika terjadi perselisihan maka PN Yogyakarta sebagai tempat untuk beracara”

DALAM POKOK PERKARA:
·         Bahwa tergugat meyangkal dalil-dalil yang dikemukakan pihak Penggugat
·         Dalil Tergugat dalam pokok perkara posita 1 “Bahwa benar pada tanggal 15 Juli 2009 telah dilakukan perjanjian jual beli lukisan dan rekaman album musik antara Penggugat dengan Tergugat.”
·         Dalil Tergugat dalam pokok perkara posita 2 “Bahwa benar dalam perjanjian dijelaskan Penggugat menjual 4 (empat) unit karya seni masterpieces dunia kepada tergugat dengan harga total US$ 7.000.000,00 (seven million United States of America dollars/tujuh juta dollar Amerika Serikat).”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa tidak benar Penggugat memberikan jangka waktu 1 bulan untuk mengumpulkan uang satu juta dollar.”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa tidak benar Penggugat melakukan penagihan dengan cara tidak baik dan disertai ancaman di setiap penagihannya.”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa benar Penggugat tidak berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh harta atau aset pihak Penggugat dikarenakan hutang lebih besar dibanding dengan aset yang dijamin oleh pihak tergugat.”
·         Dalil Tergugat dalam jawaban “Bahwa benar Penggugat telah memberikan jangka waktu yang cukup kepada Tergugat untuk melunasi hutang-hutangnya.”
·         Tergugat tetap pada jawabannya tertanggal 14 Mei 2011 dan menolak seluruh gugatan yang diajukan penggugat.

TENTANG DUPLIK

Bahwa Tergugat dalam menimbang Replik Penggugat pada tanggal 30 Juni 2011 dan melihat faktor-faktor yang ada maka Tergugat telah mengajukan duplik sebagai berikut :
1.      Bahwa dalam point 2 replik penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “tidak benar”pihak penggugat memberikan jangka waktu 1 bulan yang tentunya sangat tidak memungkinkan mengumpulkan uang 1 juta dollar dalam jangka waktu 1 bulan. Penggugat menyangkal karena memang fakta dari pernyataan langsung pihak tergugat yang karena kondisi psikis tergugat sedang terguncang dan kebangkrutan yang dialaminya maka butuh waktu untuk memulai usahanya lagi dalam rangka memenuhi hutang-hutangnya.
2.      Bahwa dalam point 3 replik penggugatyang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011  yang menyatakan “tidak benar”Pihak penggugat melakukan penagihan dengan cara yang tidak baik disertai berbagai macam ancaman di setiap penagihannya. Penggugat menyangkal karena memang ada dorongan psikis disertai ancaman untuk segera melunasi dimana pada saat itu kondisi tergugat sedang ditimpa musibah sehingga terasa begitu menekan pihak tergugat.
3.      Bahwa dalam point 4 replik penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “Bahwa sebetulnya Penggugat tidak berlebihan dalam meminta sita jaminan berupa seluruh harta atau asset pihak Tergugat yang dikarenakan Hutang lebih besar dibanding dengan asset yang dijaminkan oleh pihak Tergugat.” Penggugat menyangkal pernyataan tersebut karena sangat tidak tepat dimana tergugat sedang jatuh miskin dan akan tambah membuat hancur lagi jika asset yang tersisa disita, dengan seperti ini bagaimana mungkin tergugat bisa melunasi hutangnya.
4.      Bahwa dalam point 5 replik penggugat yang dibuat pada tanggal 23 Mei 2011 yang menyatakan “Bahwa pihak Penggugat telah memberikan jangka waktu yang cukup lama kepada Tergugat untuk melunasi hutang- hutangnya” penggugat menyangkal dengan jangka waktu yang diberikan yang relatif sebentar yaitu hanya 1 bulan sedangkan hutangnya adalah 3 M yang begitu besar yang mustahil tergugat bisa mengumpulkan uang sebanyak itu.

TENTANG PEMBUKTIAN
IV. BUKTI TERGUGAT DAN BUKTI PENGGUGAT:
A.    BUKTI TERGUGAT:
·         Alat Bukti Surat
No
Alat Bukti
Bentuk dan Muatan Pembuktian
1
T-1
Salinan yang telah dilegalisir darisurathasil pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh psikolog Dr. Lawliet Astina., Psi.,MPsi atas pasiennya yang adalah Tergugat dalam perkara ini.

2

   T-2
Salinan yang telah dilegalisir dari hasil cetak saldo rekening bank Tergugat dengan No. Rek: 106-00-07821922-6.
3
T-3
Salinan SMS (Short Message Service) dari Tergugat kepada Penggugat.



·         Alat Bukti Saksi

1.      Saksi bernama Tania Putri; Perempuan, umur 24 (dua puluh empat) tahun,lahir di Bali tanggal 14 Februari 1988; pekerjaan Ibu Rumah tangga, agama Islam, suku Bali, Warga Negara Indonesia alamat Townsky Residency, Jalan Dipatiukur 233, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Barat, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.
·         Bahwa benar Saksi didatangkan guna menerangkan kejadian penagihan hutang Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi mengenal Tergugat.
·         Bawha benar Saksi merupakan tetangga dari Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi tidak memiliki hubungan darah maupun semenda dengan Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·         Bahwa benar Saksi mengenal Tergugatsejak tahun 2006.
·         Bahwa benar Saksi melihat perubahan gaya hidup pada Tergugat dilihat dari jumlah mobil milik Tergugat yang sebelumnya berjumlah 3 (tiga), namun hanya 1 (satu) yang masih tersisa.
·         Bahwa benar Saksi mengetahui terjadinya penagihan hutang di tempat kediaman Tergugat yaitu pada bulan Januari
·         Bahwa benar Saksi meyakini bahwa suara teriakan itu merupakan suara Tergugat dan ia mengenalinya karena mereka telah hidup bertetangga selama 5 tahun.
·         Bahwa benar Saksi tidak mengenali orang yang menagih hutang tersebut.
2.             Saksi bernama Dr. Lawliet Astina., Psi., MPsi, laki-laki, umur 48 (empat puluh) tahun, lahir di Bali pada tanggal 23 maret 1964, pekerjaan psikolog, agama Islam,  suku Bali, warga Negara Indonesia, alamat Jalan Pendawa Bima N o.45 Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta Timur, Kabupaten Tabanan, propinsi Bali.
·         Bahwa benar Tergugatyang bernama Sofia Latdalam Borutnaban mengalami depresi berat yang diakibatkan pada saat Sofia Latdalam Borutnaban sedang berada di puncak kesuksesan, Sofia Latdalam Borutnaban mengalami cobaan yang sangat berat yaitu usahanya mengalami kebangkrutan. Pada saat yang bersamaan, ia mendapat berbagai macam ancaman dari pihak Rhoma Irama Berdendang pada saat penagihan hutang, juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai seorang istri dan seorang ibu dari anak-anaknya yang masih kecil.
·         Bahwa benar Saat ini Subyek sangat sering mengalami susah tidur yang mengakibatkan kondisi kesehatan Sofia Latdalam Borutnaban menurun dan sering kali sulit untuk berkonsentrasi, sehingga perilaku Sofia Latdalam Borutnaban cenderung lebih mudah marah.
·         Bahwa benar Hal tersebut disebabkan karena faktor emosional akibat Sofia Latdalam Borutnaban kurang tidur, karena pada jam 00.00 WIB samapi dengan pukul 02.00 WIB adalah proses dibuatnya antibodi seseorang yang hanya dapat terbentuk dalamkondisi tertidur. Apabila hal ini berlangsung cukup lama, maka dikhawatirkan akan mengganggu perkembangan psikologis Subyek di masa yang akan datang.
·         Bahwa benar Sofia Latdalam Borutnaban diharuskan beristirahat yang cukup dan tidak berfikir mengenai masalah-masalah berat yang sedang dihadapinya sampai keadaan Sofia Latdalam Borutnaban telah menunjukkan perkembangan yang baik.






Bahwa dalam persidangan, Tergugat telah mengajukan alat bukti berupa:

B.     ALAT BUKTI PENGGUGAT
1.    Alat Bukti Surat
No
Alat Bukti
Bentuk dan Muatan Pembuktian
1
P-1
Salinan yang telah dilegalisir atas surat perjanjian jual beli antara Penggugat dan Tergugat tertanggal 15 Juli 2009.

2

   P-2
Salinan yang telah dilegalisir atas sertifikatLukisankarya Claude Monetyang diterbitkan oleh Balai Lelang Sotheby’s, London, Inggris, No. 1712-110-1955 tanggal 10 Februari 1955.
3
P-3
Salinan yang telah dilegalisir atassertifikatLukisankarya Pablo Picassoyang diterbitkan oleh Balai Lelang Sotheby’s, London, Inggris, No. 4356-212-1968 tanggal 15 Januari 1968.

4

P-4
Salinan yang telah dilegalisir atassertifikatLukisankarya Andy Warholyang diterbitkan oleh Balai Lelang Christie’s, New York, Amerika Serikat, No. CN2231-002-1988 tanggal 22 September 1988.

5

P-5
Salinan yang telah dilegalisiratas sertifikatatasrekaman album musik jazz karya Harry Brooks dan Andy Razaf, diterbitkan oleh American Jazz Heritage Foundation, New Orleans, Amerika Serikat, No. 3831-JAZZ-1412-1980 tanggal 6 Desember 1980.
6
P-6
Salinan yang telah dilegalisirbuktipembayaranmelaluicek Bank EGP tanggal 15 Juli 2009 sebesarUS$ 1.000.000,00 (one million United States of America dollars/satu juta dollar Amerikat Serikat).


7.


P-7
Salinan yang telah dilegalisirbuktipembayaranmelaluicek Bank ZYONYZ Cabang Denpasar, Bali, pada tanggal 25 Oktober 2009 sebesarUS$ 1.000.000,00 (one million United States of America dollars/satu juta dollar Amerikat Serikat).
8.
P-8
Salinan buktipembayaranmelaluiGiro BANK RABO KLIWON Cabang Kuta, Bali,padatanggal 21Desember 2009 sebesarUS$ 2.000.000,00 (two million United States of America dollars/dua juta dollar Amerikat Serikat).
9.
P-9
Salinan yang telah dilegalisir atas surat pernyataan kesanggupan melakukan pembayaran tertanggal 1 Januari 2011.
10.
P-10
Salinan yang telah dilegalisir atas surat penagihan pembayaran tertanggal 6 Februari 2011.
11.
P-11
Salinan yang telah dilegalisir atas surat somasi tertanggal 20 Februari 2011 dari Penggugat kepada Tergugat mengenai pembayaran yang ke-4 dan ke-5.
12.
P-12.
Salinan yang telah dilegalisir atas surat keterangan kerja Bagus Begawan Dhipo sebagai staf kantor POS.
13.
P-13
Salinan yang telah dilegalisir atas Resi Pengiriman Surat Tagihan oleh POS, dari Penggugat kepada Tergugat dengan No. Resi LALALALA dan telah ditandatangani oleh Penerima.

2.    Alat Bukti Saksi

1.      Saksi Saudara Bagus Begawan Dhipo; Laki-laki, umur 22 (dua puluh dua) tahun,lahir di Solo tanggal 20 Januari 1990; pekerjaan Tukang Pos, agama Islam, suku Bali, Warga Negara Indonesia alamat Jalan Klengkeng 16, Gang Sudut, Buleleng, Bali. Keterangan saksi tersebut sebagai berikut:
·               Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·               Bahwa benar Saksi tidak mengenal Tergugat.
·               Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·               Bahwa benar Saksi tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan Tergugat.
·               Bahwa benar pada tanggal 11 Februari 2011,Saksi mengantar surat tersebut ke alamat Tergugat.
·               Bahwa benar surat yang diantar oleh Saksi ditujukan kepada Ibu Sofia Latdalam Borutnaban.
·               Bahwa benar Saksi tidak ingat penerima surat tersebut,  karena banyaknya orang yang pernah menjadi penerima surat yang ia antarkan dan pada bukti penerimaan, hanya ada tanda tangan dan tidak ada nama penerima.
2.      Saksi Asmorojati Dwi Utomo; Laki-Laki, umur 26 (dua puluh enam) tahun, lahir di Wonosari tanggal 20 Desember 1985; pekerjaan swasta, agama Islam, suku Jawa, Warga Negara Indonesia alamat Jalan Ireda No. 77 Yogyakarta. Dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·         Bahwa benar Saksi tidak mengenal Tergugat.
·         Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·         Bahwa benar bahwa Saksimengetahui tujuan didatangkannya Saksi di persidangan, yaitu untuk memberikan keterangan terhadap perjanjian yang telah di buat antara Penggugat dan Tergugat
·         Bahwa benar Saksiberada di tempat berlangsungnya pembuatan perjanjian antara Penggugat dan Tergugat.
·         Bahwa benar Saksi mengetahui pada saat pembuatan perjanjian tersebut, baik pihak Penggugatmaupun Tergugat tidak sedang dalam kondisi tertekan, dalam paksaan, ataupun dalam keadaan tak sadar.
·         Bahwa benar Saksi tidak melihat raut wajah ataupun bahasa tubuh yang menunjukan adanya tekanan baik dari Penggugat maupun Tergugat.
·          Bahwa benar Saksi tidak melihat adanya tanda-tanda dari Penggugat dan Tergugat yang  mengindikasikan adanya depresi berat.

·         Saksi Chairil Meivandri Adlan , Laki-laki, Umur  27 (dua puluh tujuh) tahun, Pekerjaan Karyawan, Agama Islam, Lahir di Kota Denpasar, Bertempat tinggal di Jalan Popies Lane 2, Denpasar, Dibawah sumpah di muka persidangan pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
·         Bahwa benar Saksi pada saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta siap untuk dimintai keterangan.
·         Bahwa benar Saksi memiliki hubungan pekerjaan dengan Tergugat
·         Bahwa Saksi tidak mempunyai hubungan darah atau hubungan karena perkawinan dengan Tergugat.
·         Bahwa benar bahwa Saksi mengetahui tujuan didatangkannya Saksi di persidangan, yaitu untuk memberikan keterangan terhadap Bangkrutnya pihak tergugat
·         Bahwa benar Saksi berada dahulu bekerja di perusahaan yang dimiliki tergugat, tapi di keluarkan dari pekerjaanya
·         Bahwa benar Saksi mengetahui perusahaan yang dimiliki oleh tergugat mengalami kebangkrutan karena adanya penipuan
·         Bahwa benar Saksi mengetahui bahwa pemberhentian pekerjaanya karena usahanya tergugat sedang bangkrut
KESIMPULAN POKOK
Bahwa setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan-Tanggapan/Jawaban dan telah melalui proses pembuktian di depan persidangan in casu, maka kini tibalah bagi TERGUGAT memperoleh suatu bentuk Kesimpulan dari fakta-fakta yuridis yang akan Kami uraikan sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, yaitu Salinan yang telah dilegalisir darisurathasil pemeriksaan kondisi kejiwaan oleh psikolog Dr. Lawliet Astina., Psi., MPsi atas pasiennya yang adalah Tergugat dalam perkara ini (T-1); Salinan yang telah dilegalisir dari hasil cetak saldo rekening bank Tergugat dengan No. Rek: 106-00-07821922-6 (T-2); Salinan SMS (Short Message Service) dari Tergugat kepada Penggugat (T-3); maka Telah Terbuktifakta-fakta yuridis sebagai berikut :
1.    Bahwa berdasarkan bukti T-1TERBUKTI Tergugat melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit GRHASIA, dengan ditangani oleh Dr., dan hasil pemeriksaan tersebut menyatakan bahwa Tergugat mengalami gangguan kejiwaab berupa depresi berat.
2.      Bahwa berdasarkan bukti T-2TERBUKTI Tergugat sedang mengalami kebangkrutan atas usahanya.
3.      Bahwa berdasarkan bukti T-3TERBUKTI bahwa Tergugat telah beritikad baik untuk memberitahukan kepada Penggugat bahwa Tergugat mengalami kebangkrutan. Bahwa Tergugat melakukan upaya untuk meminta perpanjangan waktu dalam melunasi hutang kepada Penggugat, namun itikad baik tersebut diabaikan oleh Penggugat.


Bahwa berdasarkan alat bukti T-1, T-2, T-3, TERBUKTI bahwa Tergugat beritikad baik untuk melunasi hutangnya kepada Penggugat, namun kondisi perekonomian dan kejiwaannya yang tidak mendukung menyebabkan perlunya perpanjangan waktu untuk mengumpulkan cukup uang.
Terhadap alat bukti surat dari Penggugat (P-1 hingga P-13), Tergugat tidak menyangkal keterangan yang dibuktikan.




PERMOHONAN

 Berdasarkan alasan-alasan dan dasar-dasar sebagaimana telah Kami uraikan di atas,  Kami mohon agar Majelis Hakim Pemeriksa Perkara in casu, menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut :
1.      Menolak Gugatan perkara No. 123/Pdt.G/2011/PN.YK untuk seluruhnya, atau setidak-tidaknya menyatakan dalil-dalil serta gugatan PENGGUGAT didalam surat gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).--------------------
2.      Menetapkan semua biaya perkara sesuai ketentuan Undang-undang.

 Dalam Pokok Perkara :
1.    Menolak permohonan sita jaminan ( conservatoir beslag) yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya.---------------------------------------
2.    Menolak Permohonan Gugatan perkara blabla yang diajukan Penggugat dalam perkara ini, untuk seluruhnya.---------------
3.    Menerima dan mengabulkan dalil-dalil dan permohonan Tergugat pada bagian Pokok Perkara didalam Jawaban Tergugat atas gugatan pada perkara ini, untuk seluruhnya.----------------------------------------------
4.    Menetapkan semua biaya perkara sesuai ketentuan Undang-undang--
Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, TERGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya
(Ex aequo et bono).
Demikian Tanggapan/Jawaban ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, kami ucapkan terima kasih.



                        Yogyakarta, 20 Juni 2011
Hormat Kami,
Kuasa Hukum TERMOHON
-GARUDA LAW FIRM-





Ginanjar Julian Azizi                                                                                              Ayu Gilang Kencana     






Ni Made Nia Sylviana